REGULASI UMUM

1. PENDAHULUAN

Salam,

Perjalanan Adventure berkendara 4×4 dalam kegiatan Borneo Tribute 2023 yang akan menapak tilas lintasan Camel Trophy 1985, secara umum akan mengacu pada Peraturan Indonesia Off-road Federaration non kompetisi, dimana peraturan IOF ini mengacu kepada 4×4 World Council.

Borneo Tribute adalah kegiatan adventure off-road non kompetisi yang menempuh jarak minimal 3 Km sampai dengan 3000 km, dalam waktu mulai 3 hari sampai dengan sekitar 30 hari, yang dirancang untuk semua peminat kendaraan berpenggerak empat roda dan roda dua (motor) dari seluruh Indonesia maupun peminat yang datang dari segala penjuru dunia. 

Borneo Tribute   merupakan kegiatan petualangan kendaraan 4×4 yang menjelajahi jalur lintasan CAMEL TROPHY 1985 di Daerah Kalimantan Timur, Indonesia dengan menekankan pada aspek WISATA  lingkungan alam, seni, sosial,  budaya , dan sejarah. 

Dengan meningkatnya tantangan dan resiko yang (akan) dihadapi, maka dimilikinya pengalaman peserta dalam menjalani adventure off-road  sebelumnya akan membantu dalam perjalanan ini, dan juga persiapan baik mekanik yang tangguh dan kelengkapan spareparts menjadi syarat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, untuk itu semua peserta diwajibkan mengikuti pelatihan dasar mengemudi offroad dan pelatihan recovery kendaraan juga dasar-dasar navigasi dan survival.  Panitia Pelaksana Borneo Tribute 2023 tidak merekomendasikan peserta yang tidak memiliki pengalaman dan persiapan seperti yang kami persyaratkan untuk ikut serta, kecuali peserta siap menanggung sendiri segala resiko yang dapat terjadi ini dan tidak mengandalkan bantuan dari peserta lainnya.  

Peserta diwajibkan mengikuti sepenuhnya serta menyelesaikan Expedisi ini sampai selesai  hingga titik tujuan Akhir, kecuali bila terjadi keadaan yang sangat mendesak terhadap peserta atau terjadinya kerusakan kendaraan yang tidak mungkin diperbaiki lagi, dan ini pun harus dengan persetujuan Konvoy/Group Leader. Pelanggaran terhadap hal ini akan otomatis berakibat lepasnya tanggungjawab Group atau Konvoy Leader terhadap peserta yang tidak mengikuti arahan Koordinator Teknis/BT 2023 Mekanik terhadap situasi yang dihadapi, berarti akan berakhirnya status peserta di event ini. Selanjutnya peserta tersebut dibebaskan melakukan keinginannya sendiri dengan resiko yang ditanggung sendiri.

Semoga Allah SWT merestui dan menjaga diri kita dari bahaya dan menjaga keselamatan diri kita semua. 

 

Salam,

2. PERSIAPAN KENDARAAN

2.1. Kendaraan

A. Kendaraan yang digunakan dalam kegiatan BORNEO TRIBUTE 2023 adalah dari Brand LAND ROVER, terbuka untuk semua Type 4×4 untuk tahun produksi  jenis sebagai berikut; RANGE ROVER , SERIES , DEFENDER, DISCOVERY, FREELANDER dan LIGHTWEIGHT, FORWARD CONTROL 101. Khusus bagi  Land  Rover HYBRID (terminologi Land Rover yang menggunakan mesin pabrikan selain Land Rover) yang diwajibkan menyertakan dokumen teknis yang lengkap dalam dokumen pendaftaran.

B. Kendaraan harus laik jalan sesuai dengan surat kendaraan yang berlaku di Indoneia bagi kendaraan peserta Indonesia dan demikian pula bagi peserta dari luar Indonesia, agar dapat mempersiapkan dokumen Pengiriman, Import Sementara, penggunaan kendaraan selama di Indonesia, RE-Eksport keluar Indonesia, serta Asuransi kendaraan yang diperlukan. Seluruh dokumen lengkap sudah tersedia sebelum pengiriman kendaraan di pelabuhan pemberangkatan.

C. Body Kendaraan wajib mengacu pada bentuk asli keluaran pabrikan dengan keadaan laik jalan. Perubahan Body hanya diperbolehkan pada beberapa bagian yang secara esensi tidak mengubah bentuk / image type kendaraan tersebut, perubahan yang diperbolehkan antara Lain:

Memperbesar ruang spatboard diperbolehkan sebatas outline shape saja.

  • Menukar Pintu, kap mesin, Pintu belakang dan Penutup atas pada Jenis sama dengan tahun pembuatan berbeda diperbolehkan, dengan outline shape sama.
  • Perubahan model dashboard dalam diperbolehkan.
  • Perubahan bentuk Body kendaraan sehingga mengubah OUTLINE SHAPE kendaraan TIDAK DIPERBOLEHKAN.
  • Penggantian Material Body sejauh tidak mengubah outline shape, diperbolehkan.

D.  Tow point (cantolan) 3,5 Ton, 2 (dua) didepan dan 1 (satu) di belakang mobil dan harus terhubung ke chasis mobil. (minimum  di las listrik atau dengan baut 2 x 14 mm atau baut 4 x 12 mm ), apa bila Tow point dipasang pada pipa atau bamper maka pipa / bamper tersebut harus mampu menahan beban tarikan 3,5 Ton. Tow point harus berbentuk cincin, yang berbentuk pancing dilarang kecuali mempunyai konci pengaman dan dicat warna MERAH atau warna terang yang menyolok. Lihat rujukan lampiran teknis hal TOWING POINT.

E. Sabuk pengaman kursi terpasang di kendaraan wajib ada (minimum tipe 3 titik) untuk semua penumpang di kendaraan.

  1. Roof rack WAJIB terpasang dan terpasang dengan kuat dengan beban maksimun 150 kg.
  2. Steel atau Aluminum cargo barrier (penahan barang) wajib dipasang. Untuk memisahkan ruang tempat penumpang dan tempat barang. (Ukuran diameter besi minimum 2 mm dan ukuran lubang maksimum 5 x 5  cm persegi, net atau nylon tidak diizinkan).
  3. Seluruh Kendaraan wajib memasang Roll cage atau Roll bar dari pipa besi ukuran minimum diameter luar 38 mm, dengan ketebalan  3 mm, dipasang langsung pada chasis, minimum 4 (empat titik) dengan dilas listrik atau dengan baut 4 x 10 mm. Apabila pipa dipasang pada lantai mobil maka harus dilapisi pelat besi ukuran lebar  10 cm x 10 cm , tebal pelat 5 mm, diatas dan dibawah lantai mobil.

2.2. Mesin, gearbox dan Axle wajib dari salah satu type yang dipergunakan resmi oleh LAND ROVER (diberlakukan wajib untuk kendaraan yang akan mengikuti SPECIAL TASK dan Borneo Tribute 2023 CAR AWARD) , untuk kendaraan yang hanya mengikuti TRIP ADVENTURE Mesin, gearbox dan axle  bebas (Land Rover Hybrid).

2.3. Tanki Bahan Bakar

  1. Tangki Utama dan Tangki cadangan harus dalam kondisi baik dan aman. Disarankan untuk memasang plat besi pelindung dibawah tanki.
  2. Tutup tangki harus dapat menutup dengan sempurna.
  3. Jerrycan harus ditempatkan dengan baik dan diikat kuat.

2.4. Radiator

  1. Radiator dan semua kelengkapan cooling system kendaraan harus terpasang aman , baik dan benar.  
  2. Semua selang, sambungan dan system pemasangan jalur pendingin harus dalam keadaan laik jalan.

2.5. Modifikasi System Suspensi

Meskipun tidak ada peraturan tertulis dari pihak berwenang di Indonesia, akan tetapi dalam Kegiatan BT 2023 modifikasi pada suspensi menggunakan referensi yang disarankan oleh Land Rover yaitu maksimum menaikkan suspensi 2 inci.

2.6. Ban

  1. Ban yang dipergunakan adalah Type M/T Tyre atau A/T. Penggunaan ban kompetisi, extreme tire type dan ban traktor tidak diperbolehkan.
  2. Panitia juga dapat memberlakukan ketetapan penggunaan Ban wajib dari Brand tertentu yang ikut mensponsori kegiatan. Dengan catatan Peserta mendapat kemudahan untuk mendapatkan ban dan potongan harga yang akan lebih murah dari harga resmi penjualan.
  3. Maksimum ukuran ban adalah 750 x 16 atau 235 x 85 x 16” atau setara 32  inch (ukuran aktual).
  4. Ban Traktor tidak diperbolehkan.
  5. Rantai ban atau sejenisnya tidak boleh digunakan selama event dan / atau pada jalan aspal.
  6. Ban harus jenis M/T atau A/T, kondisi Ban tersisa minimal 80 %.
  7. Posisi ban yang keluar dari body kendaraan maksimum 45 mm dan disarankan  ditutup dengan  50 mm flare, dipasang disepanjang lubang spakbor. Karpet ban belakang disarankan dipasang.
  8. Membawa ban cadangan (yang sama bentuk dan ukurannya),  dongkrak dan kunci ban adalah wajib, dan bila membawa serta menggunakan  Hi-Lift-jack harus beserta alas-nya bila digunakan.

2.7. Peralatan Listrik Di Kendaraan

  1. Semua lampu, besar, kecil, rem, penunjuk arah dan lain-lainnya harus dalam kondisi baik dan bisa dioperasikan, sesuai dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
  2. Semua kendaraan wajib dilengkapi Lampu sorot di roof rack depan dan belakang, dan peserta sangat dianjurkan hanya menggunakan untuk keperluan khusus di jalur lintasan dan tidak digunakan di jalan raya. 
  3. Klakson  dalam kondisi baik dan bisa dioperasikan.
  4. Semua kabel listrik terpasang dan tersambung dengan baik dan diisolasi, serta kabel ditempatkan di tempat yang aman, terikat dengan benar tidak terpapar langsung dari dari sumber panas maupun bagian yang bergerak.
  5. Battery basah tidak diperkenankan diletakkan didalam kabin dan semua battery terpasang dengan baik dan terikat dengan kuat.

2.8. Winch sebagai alat Recovery

A. Winch listrik, Winch Hydrolik, Winch Power take-off  diperbolehkan.

B. Winch harus dilengkapi rem automatic standard pabrik.

C. Load winch wajib diperhatikan, minimal load 9500 lbs.

D. Winch wajib dilengkapi dengan Plasma cable dengan ukuran dan beban Tarik sesuai dengan beban Winch tercantum. Wajib membawa Tali Plasma cadangan dalam kondisi baik.

E. Ujung Plasma harus dianyam, semua bentuk sambungan Plasma diperbolehkan dengan cara dianyam. Penggunaan klem atau turn buckle tidak diperbolehkan.

3. PERALATAN WAJIB

3.1. Pemadam api ukuran 2 Kg sebanyak 2 buah dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan untuk pemadaman api. Unit ditempatkan dengan baik dan setiap saat mudah dijangkau oleh Driver atau Co-driver.

3.2. First Aid Kit  (Kotak obat), type dan kelengkapan obat dalam kotak First Aid mengikuti standar peraturan lalu lintas yang berlaku, minimum untuk penanganan Darurat. Apabila peserta sedang menjalani proses pengobatan atau harus menkonsumsi obat khusus, maka obat tersebut wajib untuk dibawa serta.

3.3. Kunci-kunci  (Tools set), sesuai untuk kendaraan yang akan digunakan.

3.4. Suku cadang mobil, fast moving spare part wajib dibawa, antara lain;

  • Tali kipas (1 set)
  • Selang radiator (1 set)
  • Oli mesin (1 x ganti oli)
  • Filter oli (1 buah)
  • Filter bensin/solar (1 buah)
  • Minyak gardan/transmisi (secukupnya)
  • Minyak power steering (secukupnya)
  • Minyak rem (secukupnya)
  • Clutch part (1 set)
  • Parts khusus yang hanya digunakan di kendaraan ini

Catatan: 

BT 2023 akan menempuh jalur lintasan sejauh 1500 km di daerah terpencil dan tidak terdapat Dealer Resmi atau Bengkel Specialist Land Rover di Kalimantan Timur. Sangat disarankan untuk membawa spare parts kelengkapan mesin dan sarana penggerak kendaraan.

3.5. Recovery Kit

  • Strap: 1 buah (10 m, 8 Ton), disarankan membawa cadangan.
  • Tree trunk protector:  1 buah (2.3 Mtr, 6.3 Ton)
  • Snatch blok:1 buah (8.5 Ton)
  • Soft shackle atau Omega Shackle: 2 buah 4.5 Ton SWL -2ea. 
  • Winching glove: 2 pasang (Leather)
  • Senter: 2 buah
  • Peredam  seling: 2 buah    (peredam seling dapat dibuat dari plastik, karung goni, karpet, dengan ketentuan beratnya minimum 1 kg, dan tidak dipasang permanen).

Catatan: 

Strap, Tree-trunk protector, Snatch block dan shackle harus keluaran pabrik yang dikenal yang memang dirancang untuk recovery kendaraan dan mempunyai spesifikasi yang jelas. Bukan barang buatan / modifikasi.

3.6. Cangkul atau sekop dan Belincong  (panjang gagang minimum 90 cm).

3.7. Hi-Lift Jack (dongkrak tinggi)  dan alas dongkrak.

3.8. Tyre inflation device (Kompressor dan alat penambal ban dll).

3.9. Snorkel

Semua kendaraan harus memasang Snorkel dan selang harus kedap air disaluran udara yang masuk ke mesin.

3.10. Cargo barrier

Besi atau Aluminum cargo barrier (Jaring penahan barang) harus dipasang. Untuk memisahkan ruang penumpang dengan tempat barang. (Ukuran diameter besi minimum 2 mm dan ukuran lubang maksimum 5 x 5  cm, net atau nylon tidak diizinkan).

3.11. Perlengkapan Camping 

  • Tenda
  • Terpal plastic 4 m x 3 m
  • Velbet atau Sleeping bag
  •  
  • Pakaian
  • Makanan dan air minum
  • Peralatan masak

3.12. Kantong sampah , 1 buah / hari.

3.13. Peralatan radio komunikasi.  2m wave. Range of freq – 120 – 160 MHz.

3.14. Peralatan Global Positiong System (GPS) type TRACKING – Garmin Montana 680 lebih baik.

3.15. Obat-obatan  pribadi, obat anti nyamuk dan  mengkonsumsi obat anti malaria sebelum, menjelang, dan sesudah event sesuai dengan petunjuk dokter.

3.16. Ground Anchor – Setiap Team / Group membawa 1 buah Ground Anchor, disesuaikan dengan berat kendaraan.

3.17. Kendaraan yang menggunakan winch listrik dilengkapi dengan 2 buah battery minimal 100 A , 650 CCA (cold cranking amperes), terdiri dari battery kering atau gel. (juga disarankan memasang alternator >100 amper).

4. PERALATAN YANG DIANJURKAN

4.1. Telepon Satelite. Disarankan tipe handheld tanpa eksternal antenna.

4.2. Lampu sorot mundur dan lampu penerangan mesin.

4.3. Cadangan  winch rope disarankan ada kecuali kendaraan mempunyai winch yang lain yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan.

4.4. Cadangan motor winch  (1 buah) dan solenoid (1 set). Kecuali mempunyai winch yang lain yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan.

4.5. Cadangan As depan, kopel dan pelat kopling.

4.6. Bagian-bagian yang dipergunakan;

  • Klem slang (4 buah ukuran 2 inch)
  • Klem slang (4 buah ukuran ¾  inch)
  • Cable ties / Pengikat kabel (12 buah)
  • Isolasi tape (1 rol)
  • Fuse / sekering (12 buah)
  • Bola lampu (12 buah)

4.7. Tangki cadangan atau Jerrycan yang bisa muat 40 liter atau lebih bahan bakar. Juga Jerrycan air bersih sebanyak 40 liter minimal untuk kebutuhan minum dan masak.

4.8. Tambahan minimal  2 (dua) lampu sorot depan dan 1 lampu sorot belakang adalah wajib , dalam kondisi baik dan bisa dioperasikan. (diluar lampu asli kendaraan).

5. SCRUTINEERING/COACHING/BRIEFING

Peserta akan mendapatkan Vehicle’s Self Assessment Check List untuk membantu mempersiapkan kendaraan di tempat masing-masing. Tujuan kegiatan ini adalah agar setiap kendaraan peserta dapat dipersiapkan sebaik mungkin dan mengetahui dengan pasti kondisi kendaraan, serta diharapkan setiap kendaraan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

 

Kegiatan SCRUTINEERING yang akan dilaksanakan sebelum dimulainya Kegiatan BT 2023 hanya akan memeriksa secara acak setiap kendaraan dan peralatan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Keamanan berkendara selama Event berlangsung.

5.1. Mobil sudah siap ditempat, scrut / inspeksi di mulai 2 hari sebelum     Kegiatan (event) berlangsung, waktu dan tempat akan ditentukan kemudian oleh Panitia Pelaksana BT 2023.

5.2. Driver dan   Co-driver  siap ditempat   Scrut pada saat dilakukan Final
inspection. Kendaraan Self Assessment Check list yang sudah diisi dengan lengkap wajib dibawa serta dan diserahkan kepada petugas scrutineering.

5.3. SIM  Driver / Co-driver dan STNK ada (yang masih berlaku).

5.4. Mobil dalam keadaan siap mengikuti event, termasuk  bahan bakar, makanan, minuman dan persyaratan lainnya seperti dibawah ini;

  • Semua persyaratan Persiapan Kendaraan dipenuhi. (lihat 2).
  • Semua persyaratan Perlengkapan Wajib dipenuhi. (lihat 3).

5.5. Setiap kendaraan yang tidak layak untuk mengikuti event  atau sama sekali tidak  bisa diinspeksi  akan  ditolak kepesertaannya (lihat 10.1).

5.6. Inspeksi atau scrut ulang dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan, bila waktu memungkinkan.

5.7. Kendaraan yang tidak lulus scrut tidak dapat mengikuti kegiatan dan uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan (lihat 10.3).

5.8. Driver dan Co-driver serta Crew disarankan memiliki kemampuan Recovery, First Aid dan Navigasi GPS.

5.9. Driver atau Co-Driver wajib mengikuti briefing dan Driver atau Co-Driver yang tidak mengikuti Breifing tidak diperbolehkan START. Yang tidak mengikuti breifing tidak mempunyai hak untuk protes.

6. PERATURAN UMUM

6.1. Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dengan benar data Driver, Co-driver, Crew, Contact  Person dalam hal darurat dan Data Kendaraannya serta me-nandatangani formulir diatas meterai.

Dengan melengkapi persyaratan sbb: 

  • Melampirkan Pas Photo Driver dan Co-driver ukuran 3×4 cm 2 lembar.
  • Melampirkan Photo copy SIM Driver dan Co-driver yang masih berlaku.

6.2. Dengan menandatangi formulir pendaftaran maka peserta wajib mematuhi buku peraturan kegiatan/ event.

6.3. Semua peserta wajib menyelesaikan perjalanan mulai dari garis start sampai di garis finish di kota tujuan.

6.4. Semua peserta wajib mendapatkan cap post yang disiapkan untuk Base Camp maupun di Track.

6.5. Pada saat pelaksanaan kegiatan, Event Director (ED) akan memimpim seluruh kegiatan selama perjalanan dan semua peserta wajib mendukung dan mematuhinya.

6.6. Seluruh Kendaraan akan dibagi dalam Group / Kelompok / Team yang terdiri dari 5 atau lebih kendaraan yang akan diawasi oleh Group Leader. Group Leader 1 s/d 6 yang bertugas mengawasi semua pergerakan Group.

GROUP LEADER: akan betanggung jawab dan membantu Event Director agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan. Setiap peserta dalam satu kendaraan yang disebut Team, wajib mematuhinya. Masing masing Group akan membentuk aturan internal Group untuk melancarkan perjalanan. Posisi Group sangat mungkin untuk dapat dirotasi kapan saja berdasarkan kebutuhan.

6.7. Masing masing Group terdiri atas beberapa Peserta / Team yang berasal dari Luar Negeri dan daerah di Indonesia, yang akan dibagi secara rata dan acak.

Pembagian Group dilakukan oleh Panitia dan akan diumumkan 3 bulan sebelum kegiatan dimulai.
Diharapkan Group dapat segera melakukan koordinasi awal dan melakukan komunikasi untuk persiapan dan strategy perjalanan

6.8. Semua peserta dilarang  bertengkar, mengeluarkan kata-kata kotor  atau berkelahi, baik sesama teman atau kepada peserta lainnya. (Pemecatan dari kegiatan).

6.9. Semua rangkaian perjalanan Group dipimpin oleh Group Leader dan didukung penuh oleh semua Team sebagai anggota Group.

SCOUT MASTER/Committee Member di masing masing group hanya bertindak sebagai pengawas keselamatan selama perjalanan yang hanya akan memberikan saran atau bantuan pada saat diminta atau dirasa perlu.

 

Untuk kepentingan keselamatan maka hanya satu pemimpin yang berhak memberikan perintah penyelamatan dan semua peserta harus mematuhinya. 

 

Jika dirasa perlu dan memaksa Event Director dapat mengambil keputusan apapun untuk kelancaran kegiatan / perjalanan.

7. PERATURAN HAL PENILAIAN

7.1. Point bonus akan diberikan untuk Post sbb:

      1. Breifing Utama 30 Point
      2. Start    60 Point
      3. Finish   60 Point
      4. Base Camp   30 Point
      5. Track dgn kesulitan Berat 90 Point
      6. Track dgn kesulitan Sedang60 Point
      7. Track dng kesulitan Ringan 30 Point

Apabila kendaraan peserta sudah memasuki Track dan harus putar balik karena perlu perbaikan akan mendapat Point bonus 50 % dari Point Track tersebut.

Event Director tetap bertindak sebagai pengawas utama, dan akan mendapat dan mengambil keputusan berdasarkan laporan Group Leader sesuai dengan situasi yang dihadapi di lapangan.

7.2. Point Pinalti akan dikenakan sbb:

    1. Membuang sampah sembarangan 5 Point
    2. Tidak memakai Dampener 10 Point
    3. Tidak memakai Sarung tangan 30 Point
    4. Meninggalkan konvoy tanpa ijin 30 Point
    5. Mendahului konvoy tanpa ijin 20 Point
    6. Menghalangi jalan 60 Point

Catatan: 

Pinalti point tersebut diatas (7.2) akan diambil acak baik waktu dan tempatnya dan tidak bisa di protes.

7.3. Peserta harus berusaha untuk mengumpulkan point sempurna karena:

  1. Panitia secara mutlak yang akan menentukan kegunaan semua point pengawasan diatas.

8. PERATURAN HAL LINGKUNGAN ALAM

8.1. Area Camp harus bersih pada saat ditinggalkan, semua sampah dikumpulkan diplastik sampah dan harus dibawa, tidak boleh ditinggal, dibakar  atau ditimbun ditanah.

8.2. Dilarang membuat suara berisik di Base camp setelah jam 24.00 malam, semua mesin, generator, radio dan lain2 harus dimatikan hingga jam 06.00 pagi, mencoba mesin mobil harus jauh dari base camp.

8.3. Buang air besar disarankan 100 meter dari Camp site atau Sumber air (sungai, danau, mata air)  dan jika selesai harus ditimbun.

8.4. Apa bila menjalani Trail / Country Road dimana pohon hidup digunakan sebagai winching point maka pelindung pohon (Tree Trunk Protector)  harus dipakai pada saat  menjalankan Winch, hanya mendapatkan 1 kali peringatan saja,  jika diulang  bisa mendapat hukuman pemecatan dari kegiatan.

8.5. Dilarang merusak / menebang pohon  hidup, kecuali untuk keperluan perbaikan jembatan ditempat tersebut.

8.6. Bila rute menyusuri pantai, kendaraan harus mengikuti tanda rute yang telah ada, atau mengikuti jejak kendaraan yang didepannya dan jangan merusak bukit pasir.

8.7. Peserta dilarang membuang sampah  sembarangan dimanapun berada, baik di jalan maupun di hutan.

8.8. Pada saat memasak, membuat api dan merokok, peserta harus menjaga tidak timbulnya bahaya kebakaran. Pada saat selesai api harus dimatikan, dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

8.9. Sebelum meninggalkan Base Camp, Group Leader wajib memeriksa kebersihan ditempat Group masing-masing.

8.10. Group belum dapat memulai perjalanan sebelum mendapatkan izin dari EVENT DIRECTOR pada saat yang telah ditentukan, dan dapat mengakibatkan posisi didahului Group lain yang sudah lebih dulu siap. Pelanggaran terhadap ketentuan diatas akan diberikan  sanksi teguran atau pinalti dan bila perlu dikenakan sanksi pemecatan (lihat 10.4).

9. PERATURAN KESELAMATAN

9.1. Pemakaian  alkohol / minuman keras / obat-obatan yang berbahaya dilarang pada saat  mengendarai kendaraan. 

9.2. Pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum peserta harus mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku.

9.3. Sabuk pengaman harus dipakai dan terpasang dengan sempurna  pada saat mengendarai kendaraan.

9.4. Driver ataupun Co-driver dilarang bergantung diluar kendaraan pada saat kendaraan jalan. Untuk menahan kendaraan tetap pada posisi tidak bergerak, harus memakai alat bantu.

9.5. Driver ataupun Co-driver wajib memberi aba-aba bila akan melakukan winching. Maksudnya memberitahu orang disekitarnya.

9.6. Co-driver atau siapa saja  tidak boleh berdiri diantara  winching point dengan kendaraannya dan harus berdiri ditempat yang aman (kira-kira dua meter dari sling) , kecuali pada saat mengatur letak peredam  seling / damper atau memeriksa drum seling dan pada saat itu kendaraan harus dalam posisi diam, serta tidak ada beban pada tali winch.

9.7. Driver dan Co-driver wajib memeriksa dan meyakinkan di sekeliling kendaraan aman sebelum melakukan winching, minimum area aman 2 meter.

9.8. Kait tali winch tidak boleh diikatkan kedalam kabin, tapi boleh digulung di bamper dan kait/hook terkait dengan baik.

9.9. Pada saat melakukan winching wajib memasang peredam seling  kira-kira 1/3 dari total panjang seling yang terulur diukur dari winching point/hook.

9.10. Dilarang memegang atau melangkahi tali winch / strap pada saat Tali  / strap tegang atau pada saat winching. Kecuali untuk menggeser Dampener atau menggulung kelebihan tali winch dengan tegangan tali winch dihilangkan terlebih dahulu (tidak pada saat winch menarik kendaraan).

9.11. Tali winch / strap  tidak boleh  diseret oleh kendaraannya.

9.12. Tali winch / strap  tidak boleh dilindas oleh kendaraannya.

9.13. Sarung tangan dengan telapak tangannya dibuat dari bahan yang kuat dan membungkus seluruh jari, wajib selalu dipakai pada saat memegang tali Winch, berlaku untuk siapa saja yang bekerja.

Driver, Co-driver dan siapa saja yang berada dalam aktifitas wajib memakai sepatu minimum sebatas mata kaki. 

9.14. Pada saat kendaraan tersangkut  atau terbenam dilumpur dan tidak bisa bergerak lagi maka winch harus segera digunakan. Merusak jalur atau memaksakan kendaraan (wheel spin) akan mendapat pinalti. Maksimum 3 kali mencoba di titik hambatan yang sama, dan setiap kali mencoba melewati hambatan diijinkan maksimum 10 detik roda berputar ditempat di titik  hambatan tsb.

9.15. Pada saat kendaraan menyeberangi sungai atau melewati air maka;

  • Lakukan persiapan sebelum menyeberang.
  • Survey kondisi jalur, kedalaman, hambatan dan jalur naik, pasang tanda-tanda bila diperlukan.
  • Usahakan jangan melawan arus.
  • Semua kaca pintu harus diturunkan.
  • Pintu tidak boleh dikunci.
  • Bila sungai yang akan diseberangi dalam (>70cm), maka seat belt dilarang dipakai.
  • Antisipasi banjir bandang. 
  • Satu kendaraan yang diijinkan berada di area dalam kategori waspada.
  • Minimaliskan jumlah personal didalam kendaraan pada saat menyeberang.

9.16. Kurangi kecepatan pada saat melewati desa atau rumah penduduk, jangan menimbulkan debu yang berlebihan.

9.17. Kurangi kecepatan bila melewati zona selamat sekolah atau rombongan anak-anak sekolah yang berada disisi jalan.

9.18. Kurangi kecepatan bila memasuki basecamp.

9.19. Dilarang mengendarai kendaraan ugal-ugalan, yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

9.20. Safety Officer/Group Leader berhak menegur atau menghentikan kegiatan recovery yang dianggap berbahaya.

9.21. Pelanggaran terhadap ketentuan diatas akan diberikan  sanksi teguran atau pinalti dan bila perlu dikenakan sanksi pemecatan dari Event (lihat 10.4).

10. TATA CARA PERJALANAN

10.1. Umum

A. Event Director akan memimpin konvoy dalam perjalanan dibantu oleh Group Leader (GL). Event Director dapat mendelegasikan Konvoy kepada masing-masing Group Leader pada situasi tertentu atau adanya keadaan darurat.

B. Jadwal perjalanan rutin adalah Jam sebagai berikut;

06.00 Bangun dan makan pagi

07.00 Briefing

08.00 Rolling

12.00 Makan siang dan sholat

17.00 Stop aktivitas – Camp site

 Jam perjalanan ini sewaktu-waktu dapat dirubah disesuaikan dengan keadaan setempat atau karena kebutuhan mendadak.

C. Setiap pagi sebelum berangkat akan diadakan breifing singkat untuk menjelaskan rencana perjalanan selanjutnya, bila diperlukan dapat dilakukan evaluasi perjalanan sebelumnya guna meningkatkan kualitas dan keselamatan selama perjalalan.

D. Briefing pagi dapat dilaksanakan dengan menggunakan Radio Kominukasi, bila posisi kendaraan saling berjauhan atau terpisah. Briefing pagi dapat dipimpin oleh Group Leader bila setiap kendaraan per Group terpisah cukup jauh dan diluar jangkauan Radio komunikasi. Group Leader melaporkan posisi dan situasi Group-nya kepada Event Director, guna mendapat petunjuk rencana perjalanan berikutnya.

E. Nomor kendaraan Panitia dan Peserta untuk nomor urut Konvoy akan ditentukan kemudian.

F. Event Director atau Scout Master dapat menentukan urutan kendaraan dalam konvoy bagi kepentingan kelancaran dan keselamatan perjalanan yang akan ditempuh.

G. Posisi Group selama perjalanan akan dirotasi setiap  hari. Apabila jarak antar team terpisah jauh maka rotasi Group akan ditentukan Event Director sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu.

H. Titik pemberhentian untuk isi ulang bahan bakar akan ditentukan Panitia dan akan disampaikan sebelum keberangkatan, sehubungan dengan situasi daerah terpencil yang akan dilalui.  Peserta tidak dapat berhenti di sembarang tempat untuk pengisian bahan bakar. Apa bila dalam keadaan mendesak maka  segera melaporkan ke Event Director dan / atau Group Leader untuk pengisian bahan bakar tersebut.

I. Tempat pemberhentian untuk penambahan logistik akan ditentukan oleh Event Director, peserta konvoy tidak dapat berhenti disembarang tempat untuk belanja logistik. Apabila keadaan mendesak maka segera melaporkan kepada Event Director dan Group Leader untuk keperluan tersebut.

J. Tempat pemberhentian untuk Base Camp akan ditentukan oleh EVENT DIRECTOR. Peserta tidak dapat berhenti disembarang tempat untuk camping, apa bila peserta atau Teamnya atau Groupnya tertinggal jauh maka untuk menentukan daerah Camping akan ditentukan melalui koordinasi antara EVENT DIRECTOR dan GROUP LEADER. Akan diusahakan semua peserta akan camping bersama-sama. (Bonus 30 point).

K. Selama perjalanan baik di jalan umum atau didalam track (hutan) para peserta harus memberikan prioritas jalan kepada kendaraan Media dan Ambulance (medic) untuk mendahului.

L. Untuk keperluan dokumentasi Event Director atau Group Leader sewaktu waktu akan mengatur susunan kendaraan, kecepatan atau berhenti di tempat tertentu untuk kepentingan Media.

M. Karena perjalanan ini sifatnya expedisi maka sewaktu-waktu akan camping dijalan atau camping ditempat yang kurang nyaman, peserta harus siap untuk menerimanya, tidak bisa protes, dan dilarang memisahkan diri.

N. Karena perjalanan ini disurvey dengan interval waktu yang cukup lama, karena perubahan alam, akan ada kemungkinan jalan menjadi rusak tidak bisa dilewati atau perubahan jalan yang mengakibatkan tersesat, peserta harus mempersiapkan diri untuk menghadapinya dan tidak bisa protes.

O. Peserta secara sendiri-sendiri atau Group tidak diperkenankan memisahkan diri dari rombongan perjalanan mulai dari start sampai dengan finish, kecuali berhenti karena kerusakan yang memerlukan waktu lama untuk perbaikan dan hal tersebut sudah melalui koordinasi antara EVENT DIRECTOR dan GROUP LEADER.

P. Co-driver bertugas membaca buku Tulip atau mengotrol arah di GPS, serta menyesuaikan petunjuk dengan rambu-rambu atau tanda-tanda yang ada.

Q. Semua radio komunikasi wajib berada di Frequency yang telah ditentukan. Apa bila pindah jalur maka setelah selesai segera kembali ke jalur konvoy.

R. Komunikasi radio hanya dipergunakan untuk komunikasi percakapan perjalanan dan mengontrol konvoy, untuk percakapan pribadi dipersilahkan untuk pindah jalur.

S. Bahasa yang dipergunakan di jalur konvoy adalah bahasa Indonesia dan Inggris.

10.2. Tata Cara Convoy di Jalan Umum

A. Keselamatan bagi Peserta BT 2023 dan pengguna jalan umum lain adalah yang utama dimana saat mengendarai kendaraan di jalan umum peserta harus mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Sangat disarankan untuk menerapkan tehnik Defensive Driving.

B. Bila konvoy di kawal oleh Polisi (forerider). Semua peserta harus berusaha merapatkan kendaraannya dengan dengan berpedoman bahwa pengemudi dapat melihat dengan jelas Gardan belakang kendaraan yang berada di depannya, atau paling jauh berada 2 detik dibelakang kendaraan yang berada didepannya, di semua kecepatan dan biasanya traffic light tidak berlaku. 

C. Apabila satu atau lebih kendaraan peserta tidak dapat mengimbangi kecepatan konvoy, maka diijinkan untuk sementara membentuk group dan meneruskan perjalanan dengan kecepatan yang disesuaikan ke tujuan yang telah ditentukan. Laporkan situasi yang dihadapi dengan radio komunikasi kepada masing-masing Group Leader.

D. Konvoy dijalan umum atau di jalan aspal lampu besar wajib dihidupkan. EVENT DIRECTOR (Konvoy Leader) akan mengatur kecepatan konvoy dan akan disesuaikan dengan kondisi jalan dan kondisi lalu lintas setempat, semua peserta konvoy wajib mematuhinya.

E. EVENT DIRECTOR (Konvoy Leader) yang berada di posisi depan selalum memberitakan melalui radio komunikasi kondisi jalan maupun traffic kepada Team dibelakangnya yang selanjutnya diberitakan secara estafet ke Team  berikutnya.

F. Bila melaksanakan loose konvoy maka peserta harus memberikan jarak minimum 2 kendaraan diantara kendaraan peserta konvoy, untuk memberi ruang kepada kendaraan lain bisa menyalip.

G. Group Lader harus dapat memonitoring masing anggota teamnya jangan sampai ada yang tertinggal.

H. Apa bila diperlukan pemberhentian yang mendadak atau terjadi kerusakan pada kendaraan maka hanya kendaraan Group tersebut yang berhenti, peserta yang harus berhenti segera melapor ke GROUP LEADER dan GROUP LEADER segera  melaporkan kondisinya ke EVENT DIRECTOR.

I. Apa bila pemberhentian atau perbaikan selesai, team tersebut segera menyusul dan kembali di posisi semula, atau merapat dibelakang Rombongan utama.

J. Semua peserta konvoy secara berkala wajib melihat kaca spion untuk mengetahui apakah kendaraan dibelakangnya mendapat kendala. Apa bila kendaraan dibelakangnya tidak kelihatan lebih dari 5 menit maka peserta harus menghentikan kendaraannya untuk menunggu. Kecuali sudah berkoordinasi dengan Radio komunikasi.

K. Bila telah mengendarai kendaraan nonstop selama 2 jam maka EVENT DIRECTOR atau Group Leader akan mencari tempat untuk istirahat paling tidak 15 menit dan paling lama 30 menit.

L. Apabila Pengemudi mengantuk segera berhenti untuk ganti pengemudi, jangan memaksakan diri.

M. Peralatan komunikasi harus intens dipakai agar tetap waspada.

N. Bila urutan kendaraan telah ditentukan, tidak diperkenankan merubah susunan kendaraan kecuali sudah dikoordinasikan dengan GROUP LEADER.

10.3. Tata Cara Konvoy di Trail / Bukan Jalan Umum

A. Keselamatan dan kerja sama, tolong menolong sangat diutamakan dalam perjalanan ini.

B. Apabila menemukan jalan atau jembatan yang memerlukan perbaikan maka Team Pertama dan Kedua segera mengeluarkan peralatan yang diperlukan untuk perbaikan teresebut, dan team-team lain membantu dengan tenaganya untuk bergotong-royong mengerjakan perbaikan tersebut.

C. Untuk melewati halang-rintang baik berupa lumpur maupun ‘V’, Anggota per-team harus bekerja sama dalam mengatasinya baik untuk peralatan recovery  maupun tenaga di Team masing-masing. Apabila masih tidak bisa teratasi maka Team yang ada di belakang atau didepannya wajib membantu.

D. Mengemudi dan menggunakan Winch harus mengikuti peraturan keselamatan yang tertera di Bab 8, semua peserta wajib mematuhi semua peraturan keselamatan, Event Director, Group Leader, Safety Officier akan mengawasi penerapan peraturan dan berhak menegur dan menghentikanya bila terjadi pelanggaran atau keadaan yang membahayakan.

E. Pada saat menanjak maupun turunan jaga jarak yang aman beri ruang untuk kendaraan di depan untuk mundur atau mengambil ancang-ancang

F. Apa bila melewati jembatan rusak atau jembatan kayu harus dilalui satu persatu atau bergiliran.

G. Apabila melewati pegunungan atau hutan lebat, Driver dan Co-driver harus konsentrasi untuk mengantisipasi posisi bibir jurang atau tunggul pohon yang tertutup oleh semak belukar.

H. Dilarang membuat jalan baru kecuali sudah dikoordinasikan dengan GROUP LEADER dan EVENT DIRECTOR.

I. Apa bila terjadi kerusakan ringan yang memerlukan perbaikan tidak lebing dari 30 menit maka semua peserta konvoy akan menunggu perbaikan kendaraan peserta tersebut.

J. Apa bila terjadi kerusakan yang memerlukan waktu perbaikan yang cukup lama (lebih dari 30 menit) maka EVENT DIRECTOR dan GROUP LEADER akan berkoordinasi utk mengatasi masalahnya dan kendaraan harus segera dipinggirkan sehingga kendaraan Group lain dapat mendahuluinya bila tidak Pinalty 60 point akan dikenakan pada kendaraan yg menghalangi jalan tersebut dan apabila diputuskan akan ditinggakan maka hanya Satu Group itu saja yang tinggal untuk melaksanakan perbaikan.

K. Apa bila memang kendaraan peserta rusak berat dan tidak bisa diperbaiki, Group berusaha untuk menarik ke tempat aman atau ke desa terdekat. Setelah itu peserta sendiri akan mengusahakan sendiri perbaikannya. Diingatkan di event ini semua peserta harus mandiri untuk dapat mengatasi kerusakan atau mengeluarkan kendaraannya dari tempat aman atau desa terdekat yang mempunyai akses jalan kendaraan towing ke Bengkel terdekat untuk perbaikan. Panitia tidak menyediakan Sweeper. Apabila dalam anggota Group terdapat sukarelawan yang akan membantu peserta tsb, akan di-ijinkan setelah koordinasi rencana perjalanan lanjutan rombongan utama dengan Group Leader yang akan meneruskan kepada Event Director, dan komunikasi laporan di setiap pagi status kendaraan dalam perbaikan dilaporkan dengan Media komunikasi yang tersedia.

L. Semua peserta konvoy wajib melihat kaca spion untuk mengetahui apakah kendaraan dibelakangnya mendapat kendala. Apa bila kendaraan dibelakangnya tidak kelihatan lebih dari 5 menit maka peserta harus menghentikan kendaraannya untuk menunggu. Kecuali sudah berkoordinasi dengan Radio komunikasi.

M. Hindari mengemudi di hutan pada malam hari, kecuali untuk mencapai Base Camp yang sudah dekat dengan pandangan baik.

11. HAK PANITIA PENYELENGGARA

11.1. Menolak peserta, tanpa harus memberikan alasan.

11.2. Tidak memberi izin mengikuti event bila peserta atau  kendaraannya tidak lulus scrutineering / inspeksi.

11.3. Tidak mengembalikan uang setoran bila peserta mengundurkan diri.

11.4. Apa bila dipandang perlu setiap saat dapat merubah atau  membatalkan Trail, memindahkan Route,  termasuk bila beberapa peserta telah menyelesaikannya.

11.5. Apa bila dipandang perlu, setiap saat Panitia mempunyai hak untuk merobah, mengurangi atau menambah peraturan yang ada, menambah sanksi-sanksi atau pinalti yang belum tercakup dalam peraturan ini.

11.6. Tidak memberi izin start bila peserta atau kendaraannya tidak lulus scrutineering / inspeksi.

11.7. Memberikan sangsi pemecatan bila peserta tidak mematuhi Buku peraturan ini.

12. ASURANSI

12.1. Seluruh peserta harus memiliki asuransi kecelakaan jiwa selama mengikuti perjalanan yang diatur oleh panitia.

12.2. Bagi peserta diberi kebebasan untuk mengasuransikan kendaraannya terutama asuransi pengiriman kendaraan dengan angkutan laut.

12.3. Khusus bagi peserta dari luar negeri yang  akan membawa kendaraannya ke Indonesia, maka asuransi kendaraan minimum akan mengikuti prosedur CARNET.

13. GANTI RUGI

13.1. Panitia penyelenggara dan sponsor tidak bertanggung jawab bila peserta mengalami kecelakaan atas dirinya atau kendaraannya selama mengikuti perjalanan.

13.2. Panitia penyelenggara dan sponsor tidak bertanggung jawab bila peserta melakukan pelanggaran hukum. Peserta bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya.

13.3. Peserta harus menanda tangani formulir pendaftaran sebelum mengikuti kegiatan.

14. IKLAN

14.1. Peserta boleh memasang iklan  pada kendaraannya, dengan syarat;

  1. Mengajukan pemberitahuan dan permohonan tertulis kepada panitia dengan melampirkan gambar, ukuran dan penempatan di kendaraan.
  1. Bila ada iklan yang sejenis dengan sponsor, harus meminta izin dari panitia. (Hukuman pemecatan).
  1. Pemasangan Iklan atau Branding harus membayar kompensasi yang besarnya akan ditetukan oleh panitia.
  1. Permohonan pemasangan Iklan ini harus diajukan 6 bulan sebelum kegiatan BT 2023 dimulai, dan jawaban atas permohonan ini akan di jawab oleh  Panitia Penyelenggara 3 bulan sebelum Event BT 2023 dimulai.

15. BANTUAN ATAS KERUSAKAN KENDARAAN DAN KESEHATAN PESERTA

15.1. Dalam perjalanan bila terjadi kerusakan berat kendaraan, Group masing-masing harus membantu membawanya keluar dari jalur berbahaya atau menitipkan di desa terdekat atau hanya meminggirkannya saja bila jalan dapat dilalui oleh kendaraan Towing (recovery truck). Peserta diharuskan mengusahakan sendiri perbaikan kendaraannya dan bergabung kembali setelah perbaikan untuk melanjutkan kegiatan.

15.2. Peserta jangan mengharapkan bantuan lebih jauh dari panitia misalnya untuk perbaikan, suku cadang,  refueling, supply makanan, minuman, dan Panitia tidak menyiapkan Team untuk Evakuasi. sebab kegiatan  ini adalah kegiatan petualangan, kemandirian peserta adalah wajib. Sweeper yang ada hanya bertugas untuk  mengiringi konvoy dan melaporkan kepada EVENT DIRECTOR.

15.3. Apabila terjadi kecelakaan dan korban memerlukan perawatan medis lebih lanjut, maka korban akan dievakuasi ke rumah sakit Kabupaten terdekat, dan apabila diperlukan atas rekomendasi Dokter maka korban akan dibawa ke rumah sakit Propinsi terdekat dengan biaya masing-masing, atau sesuai dengan aturan Asuransi.

16. MEDIA CENTER DAN INFORMASI

16.1. Statement atau pernyataan resmi dari panitia mengenai liputan atau informasi dari kegiatan hanya dikeluarkan oleh Ketua Panitia, Event Director atau petugas humas Panitia.

16.2. Liputan kegiatan harian BT 2023 akan disiarkan melalui Media Internet pada saat transmisi signal memungkinkan dan hanya akan dilakukan oleh Media Resmi Panitia.

16.3. Pada setiap kegiatan untuk kepentingan Dokumentasi Panitia, maka seluruh peserta bila bermaksud mengabadikan kegiatannya untuk kepentingan pribadi diharuskan untuk berkordinasi dengan Team Media agar tidak terjadi “kekacau-an” selama liputan atau pengambilan photo atau video.

16.4. Dalam hal peserta bermaksud mempublikasikan liputan pribadi ke Media Sosial, harus disadari tidak diperkenankan atas nama Panitia BT 2023 dan bukan merupakan Publikasi 

©2022 SANDGLOW All Rights Reserved.